Selasa, 01 September 2015

Banyak Pembangkit Listrik di kuasai Asing, jika ngambek bagaimana?

Jakarta - Pemerintah membuka peluang seluas-luasnya bagi investor negara asing untuk investasi di sektor kelistrikan di Indonesia. Bahkan kepemilikan asing di bidang usaha pembangkit listrik diizinkan sampai 95%. China, Jepang, dan Amerika Serikat (AS) tercatat sebagai negara yang paling banyak menguasai pembangkit listrik di Indonesia.

Kementerian ESDM menyatakan, bahwa dominasi perusahaan asing dalam proyek listrik termasuk yang terbaru di program mega proyek 35.000 megawatt (MW) tak perlu dikhawatirkan. Menurutnya, hal ini tidak akan membuat Indonesia bisa didikte oleh negara asing, sebab pembangkit listrik bukan barang yang bisa dibawa-bawa.

"Kalau dia (asing) ngambek, kan pembangkit listrik nggakbisa dibawa pulang," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jarman, saat ditemui di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Lagipula, pihak asing tak bisa seenaknya menghentikan operasi pembangkit listriknya di Indonesia. Perusahaan asing yang menjadi Independent Power Producer (IPP) terikat oleh Power Purchase Agreement (PPA) atau perjanjian jual-beli listrik dengan PT PLN (Persero).

Bila operasi pembangkit listrik berhenti dengan sengaja, PLN bisa menuntut perusahaan yang bersangkutan ke arbitrase internasional. "Sesuai PPA dia harus beroperasi, kalau tidak beroperasi melanggar PPA, bisa kita bawa ke arbitrase," ungkapnya.

Di samping itu, Jarman ragu bila negara asing berani menghentikan operasi pembangkit listrik untuk menekan Indonesia. Alasannya, perusahaan asing yang menjadi IPP akan menanggung kerugian besar jika pembangkit listrik dihentikan operasinya, padahal bisnis pembangkit listrik membutuhkan dana yang luar biasa besarnya.

"Kalau listrik, dia (IPP) pasti produksi, dia investasi kan perlu return (pengembalian modal). Kalau dia nggakoperasi nanti duitnya nggak balik," katanya.

Lebih lanjut, Jarman juga menepis kekhawatiran bahwa pembangkit listrik yang dikelola asing akan dikuasai oleh tenaga kerja asing. Dia menerangkan, pihaknya hanya memberikan rekomendasi izin kerja untuk tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tinggi dan masih langka di Indonesia.

"Kita hanya memberikan rekomendasi kepada tenaga ahli yang jumlahnya masih kurang di Indonesia. Kalau bukan tenaga ahli, atau sudah banyak di Indonesia, nggak boleh masuk," pungkasnya.
Detik.com Michael agustinus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar